SMA Al Munawwariyyah

Tata Tertib dan Disiplin Siswa SMA Al Munawwariyyah

1. Kewajiban Umum

  • Akidah & Ibadah: Melaksanakan salat fardu berjamaah, mengikuti kajian kitab/tadarus, dan menjaga adab islami di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  • Kehadiran: Siswa wajib hadir di kelas maksimal 5 menit sebelum bel berbunyi.
  • Seragam: Mengenakan seragam sekolah sesuai jadwal dengan rapi, sopan, dan sesuai syariat (menutup aurat dengan sempurna).
  • Etika: Menghormati guru, staf, sesama siswa, dan menjaga nama baik almamater serta pesantren.

2. Larangan Utama

  • Membawa alat elektronik (HP/Laptop) tanpa izin khusus untuk keperluan pelajaran.
  • Melakukan tindakan perundungan (bullying), kekerasan fisik, atau verbal.
  • Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, miras, dan narkoba.
  • Keluar dari lingkungan sekolah/pesantren tanpa izin tertulis dari pihak berwenang.

Kategori Pelanggaran dan Konsekuensi

Sistem poin biasanya efektif untuk memantau kedisiplinan secara akumulatif. Berikut adalah pembagian kategori sanksinya:

Kategori PelanggaranJenis Pelanggaran (Contoh)Konsekuensi / Sanksi
RinganTerlambat masuk kelas, seragam tidak rapi, tidak memakai atribut lengkap, membuang sampah sembarangan.Teguran lisan, tugas kebersihan mendadak, atau setoran hafalan surat pendek.
SedangTidak mengikuti salat jamaah/kegiatan diniyah, keluar kelas tanpa izin, membawa barang terlarang (komik/game non-edukatif).Penugasan edukatif, penyitaan barang (sementara), pemanggilan wali kelas, dan surat peringatan 1 (SP1).
BeratMembawa HP tersembunyi, membolos sekolah, bertengkar/berkelahi, bersikap tidak sopan kepada guru.Pemanggilan orang tua, skorsing, penyitaan barang (permanen), dan surat peringatan 2 (SP2).
Sangat BeratMelakukan tindakan asusila, mencuri, mengonsumsi narkoba/miras, melakukan kekerasan fisik parah.Dikembalikan kepada orang tua (Dikeluarkan/Drop Out) secara tidak hormat.

Mekanisme Pembinaan

  1. Pendekatan Persuasif: Mengutamakan dialog antara guru BK/Wali Kelas dengan siswa.
  2. Sanksi Edukatif: Sanksi tidak boleh bersifat menyiksa fisik, melainkan membangun karakter (seperti menulis istighfar, membaca kitab, atau khidmah kebersihan).
  3. Sistem Poin: Setiap pelanggaran memiliki bobot poin. Jika poin mencapai ambang batas tertentu (misal: 100 poin), maka siswa otomatis diproses untuk pemberhentian.

Sistem Kredit Poin Pelanggaran yang disesuaikan dengan lingkungan SMA Al Munawwariyyah. Sistem ini dirancang agar transparan, terukur, dan memudahkan guru BK atau pengurus pesantren dalam melakukan pemantauan.


Tabel Bobot Poin Pelanggaran Siswa

Siswa biasanya diberikan batas maksimal 100 Poin dalam satu tahun ajaran. Jika mencapai 100, maka dilakukan pemutusan hubungan studi (Drop Out).

1. Pelanggaran Ringan (5 – 10 Poin)

Sifat: Ketidaktertiban administratif dan kedisiplinan harian.

Jenis PelanggaranPoinSanksi Langsung (Contoh)
Datang terlambat ke sekolah/kelas5Membersihkan halaman/setor hafalan
Seragam tidak rapi atau tidak sesuai jadwal5Merapikan saat itu juga
Rambut gondrong (putra) atau riasan berlebih (putri)10Pemotongan rambut/pembersihan riasan
Membuang sampah tidak pada tempatnya5Operasi semut (memungut sampah)
Tidak melaksanakan tugas piket kelas10Piket pengganti selama 2 hari

2. Pelanggaran Sedang (15 – 25 Poin)

Sifat: Pengabaian terhadap kegiatan wajib dan etika dasar.

Jenis PelanggaranPoinSanksi Langsung (Contoh)
Tidak mengikuti Salat Berjamaah/Diniyah15Istighfar 100x & Salat Sunnah
Keluar lingkungan sekolah tanpa izin (Bolos jam pelajaran)20Tugas membuat esai bertema kedisiplinan
Membawa HP/Alat elektronik tanpa izin25Penyitaan barang (1 bulan) & SP 1
Merusak fasilitas sekolah (ringan)15Mengganti/memperbaiki barang tersebut
Berkata kasar atau tidak sopan pada teman/staf20Meminta maaf di depan kelas/forum

3. Pelanggaran Berat (30 – 50 Poin)

Sifat: Pelanggaran moral, integritas, dan aturan prinsipil.

Jenis PelanggaranPoinSanksi Langsung (Contoh)
Melawan atau menghina Guru/Kiai50Pemanggilan Orang Tua & SP 2
Merokok di lingkungan sekolah/pesantren40Pembinaan khusus & Surat Perjanjian
Terlibat perkelahian/tawuran (fisik)50Skorsing 3-7 hari & SP 3
Mencontek saat Ujian Nasional/Sekolah30Nilai nol pada mata pelajaran terkait
Membawa/menyebarkan konten pornografi50Penyitaan alat & pembinaan mental intensif

4. Pelanggaran Sangat Berat (75 – 100 Poin)

Sifat: Kriminalitas dan pelanggaran syariat berat.

Jenis PelanggaranPoinSanksi Langsung (Contoh)
Mengonsumsi/mengedarkan Miras & Narkoba100Drop Out (Dikeluarkan)
Melakukan tindakan asusila/zina100Drop Out (Dikeluarkan)
Melakukan pencurian besar atau perjudian75Skorsing panjang & SP Terakhir
Tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum100Drop Out (Dikeluarkan)

Tahapan Tindak Lanjut Berdasarkan Akumulasi Poin

Untuk memastikan keadilan, sekolah perlu melakukan tahapan berikut sesuai jumlah poin yang terkumpul:

  1. 25 Poin: Peringatan Lisan & Pembinaan oleh Wali Kelas.
  2. 50 Poin: Surat Peringatan 1 (SP1) & Pemanggilan Orang Tua ke sekolah.
  3. 75 Poin: Surat Peringatan 2 (SP2), Skorsing, dan Perjanjian di atas materai.
  4. 100 Poin: Surat Peringatan 3 (SP3) & Pengembalian siswa kepada orang tua secara permanen.